Perkembangan teknologi pada zaman digitalisasi ini telah mengubah lanskap arus informasi di dunia secara drastis. Informasi tidak lagi diproduksi secara eksklusif oleh pihak yang sudah terverifikasi, melainkan dapat disebarkan secara bebas oleh siapa saja selagi memiliki akses internet. Akibatnya, dunia saat ini menghadapi bahaya disinformasi, penggiringan opini publik, dan penyebaran hoaks yang membabi buta. Sekarang informasi menyebar sangat cepat; berita bisa menyebar ke seluruh penjuru dunia hanya dalam hitungan detik, dan tak jarang kecepatan mengalahkan kebenaran.
Masyarakat awam kerap kali menjadi korban manipulasi dan penyebaran hoaks bukan karena kurangnya data yang dimiliki, melainkan tiadanya kerangka berpikir yang sistematis untuk mengualifikasi dan menganalisis masing-masing struktur proposisi yang diterima. Di sinilah ilmu manthiq menemukan salah satu dari sekian banyak relevansinya. Sebagai disiplin ilmu yang bertujuan untuk menjaga nalar manusia agar terhindar dari kesalahan berpikir, manthiq hadir sebagai sarana dan alat untuk membongkar manipulasi, disinformasi, dan penyebaran hoaks oleh oknum nakal, yang terkadang dibungkus dengan kata-kata manis yang dapat meluluhkan hati.
A. Qadiyyah Muhmalah: Kerancuan Tanpa Kuantifier (Sur)
Dalam pembahasan manthiq, sebuah pernyataan disebut proposisi (qadiyyah). Proposisi terbagi menjadi dua, yaitu proposisi yang menyebutkan kuantifier (musawwarah) dan yang tidak menyebutkan kuantifier (ghairu musawwarah).
| Definisi: Qadiyyah muhmalah adalah proposisi (qadiyyah) yang tidak menyebutkan kuantifier (sur) secara eksplisit, apakah berlaku secara menyeluruh (kulliyyah) ataupun sebagian (juz’iyyah). Contoh: “Masisir jago baca kitab” atau “Kiai-kiai pesantren di Indonesia cabul”. |
Suatu proposisi (qadiyyah), ketika ingin digunakan untuk beradu argumen, menyusun isi kandungan berita, dan sebagainya, hendaknya menyebutkan kuantifier (sur) yang jelas, baik itu keseluruhan subjek (kulliyyah) maupun sebagian (juz’iyyah), agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman. Para ulama manthiq telah menegaskan hukum dasar bahwasanya “al-muhmalah fi quwwat al-juz’iyyah” (qadiyyah muhmalah pada dasarnya bernilai sebagian/juz’iyyah, bukan keseluruhan/kulliyyah).
Kerusakan dan kesesatan dapat terjadi ketika produsen hoaks atau media-media nakal memanfaatkan qadiyyah muhmalah untuk melakukan over-generalisasi. Pernyataan yang seharusnya hanya berlaku untuk sebagian disebarkan kepada masyarakat seolah-olah berlaku secara keseluruhan. Hal inilah yang dijadikan bahan bakar untuk membangun stigma sesat di kalangan masyarakat, sehingga dapat menggiring opini publik ke hal yang sebenarnya tidak terjadi.
Sebagai contoh, pernyataan “Seluruh mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar hanya menghabiskan waktu untuk jalan-jalan” tentu mencoreng Masisir secara keseluruhan. Padahal, produsen berita tersebut hanya menemui puluhan dari ribuan Masisir yang kesehariannya dihabiskan untuk jalan-jalan. Akibatnya, muncullah stigma buruk tentang mahasiswa Al-Azhar di kalangan masyarakat.
B. Istiqra’: Batas Validitas Bersifat Induktif (Al-Hukmu bil-Juz’i ‘alal-Kulli)
Di dalam pembahasan ilmu manthiq, metode penyimpulan induktif disebut istiqra’. Istiqra’ adalah metode penarikan kesimpulan umum (universal) berdasarkan pengamatan terhadap kasus-kasus khusus. Istiqra’ sendiri terbagi menjadi dua, yaitu mengkaji seluruh individu untuk menghukumi keseluruhannya (istiqra’ tam) dan mengkaji sebagian individu untuk menghukumi keseluruhannya (istiqra’ naqis).
| Jenis Istiqra’ | Cara Kerja | Hukum yang Dihasilkan |
| Istiqra’ Tam | Menyimpulkan seluruh individu (afrad) untuk menghukumi keseluruhannya. | Pasti (absolut) |
| Istiqra’ Naqis | Mengkaji sebagian individu (afrad) untuk menghukumi keseluruhannya. | Tidak pasti / nisbi (dzanni) |
Di era informasi saat ini, mayoritas narasi hoaks dibangun atas penyimpulan berbasis istiqra’ naqis. Seseorang menyaksikan beberapa hal buruk yang melibatkan kelompok tertentu, kemudian mengambil kesimpulan bahwasanya seluruh anggota kelompok tersebut melakukan hal yang sama.
Contohnya, unggahan akun anonim di Pasar Masisir yang mengutip: “Semua anak Akademi Tarsikh Manthiq Season 2 malas-malasan masuk kelas dan pemahaman manthiqnya dangkal sekali.” Ini merupakan argumen yang cacat apabila dibangun berlandaskan istiqra’ naqis. Kebetulan, pembuat unggahan tersebut menemukan beberapa anak ATM yang sesekali tidak masuk kelas dan tidak bisa menjawab salah satu persoalan manthiq yang ditanyakan.
Ilmu manthiq mengajarkan kita bahwa hasil hukum dari istiqra’ naqis tidak boleh dinaikkan statusnya menjadi kebenaran mutlak (absolut) dan akan selamanya menghasilkan penghukuman yang tidak pasti (dzanni). Penyimpulan berbasis istiqra’ naqis tidak dilarang, hanya saja banyak oknum yang menyampaikan kepada publik hukum universal yang bersumber dari istiqra’ naqis seolah-olah bersifat pasti/menyeluruh.
C. Khata’ Burhan: Membongkar Kesalahan Berpikir
Burhan adalah puncak dari pembuktian argumen dalam ilmu manthiq. Namun, pada praktiknya, proses pembuktian sering kali mengalami kecacatan yang disebut khata’ burhan (logical fallacy). Kecacatan ini dapat termasuk ke dalam salah satu dari dua kategori, atau bahkan keduanya secara sekaligus, yaitu:
1. Khata’ fi al-Maddah (Cacat Isi Premis yang Disusun)
Khata’ fi al-maddah merupakan kecacatan yang terjadi pada isi atau kandungan premis yang disusun. Misalnya, ada seseorang yang menyusun qiyas: “Setiap Masisir itu pemalas dalam belajar, dan setiap yang malas dalam belajar pasti kurang maksimal belajarnya, berarti setiap Masisir pasti kurang maksimal belajarnya.” Lalu, dengan percaya diri ia mengutip hasil qiyas tersebut dalam unggahan Instagram, yang tentunya mencoreng nama baik Masisir di jagat maya.
Jika dilihat dari cara penyusunan dan syarat pembentukan qiyas, seakan-akan tidak ada yang salah. Namun, ia memasukkan premis yang berbunyi “Setiap Masisir itu pemalas dalam belajar” yang sama sekali tidak teruji kepastiannya, lalu memasukkan qadiyyah tersebut ke dalam qiyas seolah-olah bersifat absolut. Dalam ilmu manthiq, kecacatan qiyas tersebut dikategorikan ke dalam khata’ fi al-maddah, khususnya ja’lu ghairi al-qat’i ka al-qat’i (menjadikan hal yang belum teruji kepastiannya seolah-olah bersifat pasti).
2. Khata’ fi as-Surah (Cacat Struktur Qiyas)
Khata’ fi as-surah adalah kesalahan dalam penyusunan pola antarpremis/mukadimah (ada syarat pembentukan yang tidak terpenuhi atau ditinggalkan). Misalnya, kutipan Jawa Pos (salah satu media cetak di Indonesia) yang menyatakan: “Tidak ada satu pun presiden yang boleh dikritik.” Proposisi ini lahir dari qiyas yang disusunnya, yaitu: “Tidak ada satu pun presiden yang sempurna (kepemimpinannya), dan tidak ada satu pun yang tidak sempurna boleh dikritik, maka tidak ada satu pun presiden yang boleh dikritik.”
Apakah pernyataan “Tidak ada satu pun presiden yang boleh dikritik” serta-merta menjadi benar dan sah? Tentunya tidak, karena kecacatan tidak hanya terjadi pada maddah, tetapi juga dapat terjadi pada surah. Kecacatan yang dimaksud adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan qiyas bentuk pertama (as-syakl al-awwal), yang mewajibkan premis pertama berupa proposisi positif (mujabah), sedangkan penulis memakai proposisi negatif (salibah). Maka, hasil yang dilahirkan dari qiyas yang cacat struktur tersebut ikut menjadi tidak sah.
3. Khata’ fi al-Maddah wa as-Surah (Cacat Isi Premis dan Struktur Qiyas)
Ini merupakan kecacatan yang terjadi pada isi kandungan premis (maddah) sekaligus penyusunan pola antarpremis (surah) secara bersamaan. Misalnya, kutipan salah satu media di Indonesia yang menyatakan “Prabowo itu pemaksiat handal”, yang mana pernyataan ini lahir dari qiyas yang disusun: “Prabowo itu punya lahan sawit, dan setiap orang yang nyawit (mengonsumsi narkoba) itu pemaksiat handal.”
Tentunya ini merupakan pernyataan yang sangat tendensius dan memunculkan stigma buruk. Sekilas, qiyas tersebut terbebas dari kecacatan, tetapi sebenarnya terjerumus ke dalam dua jenis cacat sekaligus:
-
- Cacat secara maddah: ja’lu al-mutabayinaini ka al-mutaradifaini, yaitu menggunakan kata sawit di premis pertama dan nyawit di premis berikutnya seakan-akan kedua kata tersebut sama, padahal bertolak belakang maknanya.
-
- Cacat secara surah: ‘adamu tikrari al-had al-wasat (tidak terulangnya term tengah/al-had al-awsat di premis berikutnya). Penulis hanya mengulang kata yang mirip (sawit dan nyawit), bukan kata yang sama persis atau sinonim sempurna (muradif tasawi).
-
- Implementasi Ilmu Manthiq Dalam Saring dan Sharing Informasi
Untuk menghadapi bencana disinformasi, penyebaran hoaks, dan penggiringan opini, seharusnya kita tidak hanya menganggap ilmu manthiq sebagai teori akademis tertulis belaka, melainkan menjadikannya sebagai sarana dan instrumen praktis dalam berinteraksi dengan media.
A. Kerangka Filterisasi Informasi (Saring Sebelum Mentasdiq/Mengiyakan)
-
- Uji Proposisi: Periksa apakah informasi bersifat muhmalah. Jika iya, maka batasi lingkupnya dan batalkan over-generalisasinya.
-
- Periksa Induksi (Istiqra’): Analisis apakah pembuat informasi menggunakan istiqra’ tam (menghasilkan hukum pasti/absolut) atau istiqra’ naqis (menghasilkan hukum nisbi/dzanni). Jika berbasis istiqra’ naqis, kita boleh menerima informasi tersebut namun tetap menyadari kemungkinan bahwa hal itu belum bersifat pasti.
-
- Deteksi Khata’ Burhan (Kecacatan Berpikir): Analisis apakah argumen yang diterima bersumber dari qiyas yang cacat, baik cacat pada maddah (isi premis), surah (struktur), maupun keduanya.
B. Kerangka Penyampaian Informasi (Saring Sebelum Sharing)
-
- Presisi Kuantifier (Sur): Identifikasi sifat proposisi; jangan menyampaikan isi berita seolah-olah bersifat universal (kulliyyah) jika sebenarnya hanya berlaku sebagian (juz’iyyah). Sertakan sur untuk memperjelas.
-
- Objektivitas Data: Hindari klaim absolut atau kepastian mutlak jika penyimpulan hanya didasarkan pada pengamatan parsial (istiqra’ naqis).
-
- Kredibilitas Pembuktian: Susun narasi yang terbebas dari segala bentuk khata’ burhan dan berlandaskan qiyas yang sah (tidak menggugurkan syarat, tidak mengubah makna istilah, dan tidak mengklaim kepastian atas hal yang belum pasti).
Maraknya penyebaran hoaks dan penggiringan opini publik di kalangan masyarakat modern merupakan indikasi bahwa ilmu manthiq (logika) sering dikesampingkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu manthiq bukan lagi sekadar ilmu Yunani Kuno yang tersimpan di dalam buku, melainkan benteng pertahanan berpikir yang sangat mendesak untuk diimplementasikan.
Ilmu manthiq selayaknya dikuasai oleh setiap orang tanpa terkecuali. Jika seluruh masyarakat, khususnya di Indonesia, berpegang teguh pada logika ilmu manthiq serta mengimplementasikannya, maka cita-cita “Indonesia terbebas dari penyebaran hoaks, penggiringan opini, hingga pembodohan publik” akan menjadi hal yang sangat realistis.
| Sumber Rujukan: Idhah al-Mubham min Ma’ani as-Sullam, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala as-Sullam, Syarah Jindi ‘ala as-Sullam. |
Oleh: Muhammad Ilham
Editor: Zulfa Rasyidah
